Fenomena Migrasi Tenaga Kerja Ahli Indonesia
Fenomena Dedolarisasi dan Dampak Ekonomi Bagi Kawasan ASIA-PASIFIK
Oleh: Mawar Erina Saputri (Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional UNIMUDA Sorong)
Fenomena migrasi tenaga kerja ke luar negeri diakui selain dapat sedikit memecahkan masalah ketenagakerjaan di Indonesia dan meningkatkan devisa negara, secara khusus juga dapat untuk memperbaiki nasib dan membangun diri migran dan rumah tangganya di daerah asal. Proses migrasi ke luar negeri tersebut juga memiliki sisi kontradiktif dan implikasi-implikasi baru yang menyangkut aspek politik, ekonomi, demografi, budaya, sosial psikologi, termasuk hartkat dan martabat bangsa. Implikasi yang muncul tersebut dapat dialami oleh tenaga kerja migran, keluarga dan masyarakat, baik di daerah tujuan maupun di daerah asal. Hal ini sedikit banyak mempengaruhi keberhasilan migran dan keberlanjutan mereka untuk bekerja di luar negeri.
Salah satu alasan yang melatarbelakangi masyarakat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Indonesia tidak lain yaitu masalah perekonomian. Lapangan kerja di tanah air yang terbatas serta tingginya angka kemiskinan dan keterbatasan skill serta modal menjadi pemicu masyarakat berminat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Fenomena Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bukanlah fenomena baru bila mengingat bahwa sejak bertahun-tahun yang lalu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah ada di Indonesia. Undang-undang dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhaka atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, berdasarkan pasal tersebut dipertegas agar semua warga Indonesia yang mau dan mampu bekerja supaya dapat diberikan pekerjaan tersebut, mereka dapat hidup dengan layak sebagai manusia yang mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh hokum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak selalu mendapatkan perlakuan khusus dan perlakuan baik yang diharapkan oleh semua pihak, nyatanya tidak semua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan hal tersebut. Terdengar bahwa
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dianiaya dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak dibayar gajinya sehingga pulang dengan tangan hampa terlalu sering menghiasi pemberitaan media masa. Kerancuan kebijakan yang menyalahi aturan dan bersifat monopoli dengan pengawasan yang lemah berakibat uang asuransi yang semestinya menjadi hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu hangus dan menumpuk hanya untuk mengisi pundi-pundi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Peraturan pemerintah telah menegaskan bahwa setiap pihak swasta yang berkeinginan untuk mendirikan suatu kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus mengikuti serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain yaitu pelaksana penempatan harus memiliki izin pemerintah secara tertulis, pelaksana penempatan juga harus memiliki mitra usaha atau instansi yang berbadan hukum yang bertempat dinegara tujuan tenaga kerja diberangkatkan yang bertanggung jawab menematkan tenaga kerja pada pengguna, memiliki perjanjian kerja sama antara pelaksana penempatan tenaga kerja dengan mitra usaha serta kerja sama antara pelaksana penempatan tenaga kerja dengan pemerintah (dinas tenaga kerja dan transmigrasi) untuk menerbitkan kartu tenaga kerja luar negeri dan visa kerja
Pemerintah telah dengan tegas mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja itu sendiri serta untuk mengatur jalannya arus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, namun belakangan ini diketahui undang-undang yang telah ditetapkan justru belum diterapkan secara menyeluruh, hal ini terbukti dengan lemahnya perlindungan dan kepatuhan hukum menyebabkan para TKI mengalami ekpliotasi fisik, kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan dan lain-lain. Selain masalah yang timbul setelah mereka bekerja, masalah lain juga timbul bahkan saat mereka hendak bekerja ke luar negeri. Terdapat tenaga kerja yang pergi ke berbagai negara tujuan tanpa memiliki informasi ketenagakerjaan yang memadai. Calon tenaga kerja mengalami kesulitan baik menyangkut ijin dan hubungan kerja, kemigrasian dan masalah sosial, ekonomi, politik dan hukum di negara tujuan
Salah satu strategi yang dilakukan sebagian TKI untuk menyiasati keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri adalah bekerja di luar negeri, khususnya negaranegara maju yang mengalami kekurangan tenaga kerja. Selain itu, perbedaan upah di negara asal dan Negara tujuan berkontribusi untuk terjadinya migrasi tenaga kerja internasional. Dikarenakan berbagai faktor yang memfasilitasi aktivitas migrasi seperti kemudahan memperoleh beragam informasi mengenai Negara tujuan dan kemudahan transportasi serta komunikasi, arus migrasi tenaga kerja internasional menjadi semakin besar dengan arah yang juga makin luas. Fenomena migrasi internasional yang terjadi di antara tenaga kerja migran asal Indonesia mengonfirmasi teori-teori yang telah dikemukakan oleh banyak ahli.
* Ilustrasi Gambar: kolomsosiologi.blogspot