Digitalisasi Sekolah dan Kesenjangan Akses Menciptakan Pembelajaran Dua Kasta
Digitalisasi Sekolah dan Kesenjangan Akses Menciptakan Pembelajaran Dua Kasta
Oleh: Billa Putri Bunga
(Mahasiswa Program Studi Magister Pedagogi Universitas Muhammadiyah Malang)
Pemerintah Indonesia telah menetapkan digitalisasi sebagai salah satu pilar utama transformasi pendidikan, bertujuan mencapai lompatan mutu signifikan melalui inovasi dan ketersediaan sumber belajar global. Program digital terus dikembangkan sebagai upaya untuk membawa teknologi yang bisa mempercepat proses belajar. Namun, di balik cerita yang tampak optimis, fakta di lapangan menunjukkan perbedaan yang sangat jelas. Sementara sekolah di pusat kota menikmati koneksi internet stabil dan perangkat canggih, laporan dari Daerah 3T Terbelakang, Terpencil, Tertinggal masih sering mengemukakan kesulitan mengakses jaringan atau perangkat yang memadai (Hadiyat, 2014). Jika masalah akses yang tidak seimbang ini tidak dikelola dengan serius dan berstrategi, maka proyek digitalisasi justru bisa jadi memperlebar kesenjangan, bukan menyamakan kualitas. Hal ini berpotensi menciptakan sistem pembelajaran yang membeda-bedakan, seperti pembelajaran bagi dua golongan yang berbeda, sehingga menimbulkan pemisahan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan.
1. Kesenjangan Digital Infrastruktur, Perangkat, dan Kompetensi
Kesenjangan mutu pendidikan ini berakar pada tiga dimensi utama tidak merataan akses. kesenjangan pertama adalah infrastruktur. Kualitas dan stabilitas koneksi internet di wilayah pedesaan atau kepulauan masih jauh tertinggal dibandingkan di wilayah perkotaan, menyebabkan pelaksanaan pembelajaran daring yang bergantung pada sumber daya digital menjadi tidak mungkin. kesenjangan kedua adalah perangkat keras device. Meskipun ada upaya bantuan, ketersediaan perangkat teknologi di sekolah-sekolah daerah seringkali tidak sebanding dengan jumlah anak. Kondisi ini membuat anak dihadapkan pada keterbatasan mengakses platform dan media pembelajaran interaktif. kesenjangan ketiga, yang paling krusial adalah kompetensi guru. Pelatihan yang tidak merata menyebabkan sebagian guru hanya menggunakan teknologi sebagai alat administrasi biasa, bukan mengintegrasikannya secara mendalam untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kesenjangan ini menciptakan perbedaan mendasar antara guru yang mampu memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan pengetahuan dengan guru yang terpaksa kembali pada metode konvensional. Kondisi ini diperkuat oleh studi yang menunjukkan bahwa peningkatan akses internet di Indonesia belum disertai kesiapan dan kemampuan digital masyarakat dan guru secara merata (Jayanthi & Dinaseviani, 2022).
2. Dampak kesenjangan Akses pada Capaian anak
Kesenjangan akses tersebut secara langsung berdampak pada pencapaian anak, khususnya dalam penguasaan teori dan konsep serta keterampilan umum anak. anak yang berada di sekolah berteknologi maju mendapatkan keuntungan dari ketersediaan materi yang tidak terbatas. Mereka dapat mengakses video simulasi, e-book global, dan berpartisipasi dalam kolaborasi daring, yang memungkinkan mereka mengembangkan ide dan kemampuan saintifik mereka. Mereka menguasai konsep-konsep pembelajaran dengan dukungan visual dan data yang akurat. Sebaliknya, anak dari kasta kedua terpaksa membatasi proses pembelajaran mereka pada materi cetak atau siaran terbatas, yang kerap kali bersifat pasif. Mereka kehilangan peluang untuk mengembangkan literasi digital dan keterampilan berpikir kritis yang sangat dibutuhkan di era ini. Kesenjangan ini tidak hanya memengaruhi nilai akhir, tetapi juga kemampuan mereka dalam penguasaan teori, konsep, dan prinsip materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Jika digitalisasi menghasilkan kesenjangan dalam kesempatan belajar, maka ia gagal mewujudkan prinsip pendidikan sebagai instrumen kesetaraan.
3. Solusi Berkeadilan
Mengatasi tantangan ini memerlukan aksi atau tindakan antara kebijakan dan pedagogi. Secara kebijakan, Pemerintah perlu meninjau ulang dan memperbaiki pembagian anggaran pembangunan sarana dan prasarana berdasarkan metrik yang mengukur kesenjangan akses dan kualitas jaringan antar wilayah, agar pembangunan lebih merata dan berkeadilan, bukan hanya jumlah sekolah. Infrastruktur digital harus dipercepat hingga ke daerah 3T agar tercipta pemerataan akses internet yang lebih luas dan terjangkau (Hasan & Sazali, 2025). Secara pedagogis, guru sebagai pengembang pembelajaran harus didorong untuk mengadopsi pendekatan pembelajaran yang adaptif. Ini berarti guru dilatih untuk merancang kegiatan belajar yang berkualitas dengan menyeimbangkan online dan offline, serta memprioritaskan aktivitas luring yang kuat ketika koneksi internet tidak stabil. Fokus pelatihan guru harus bergeser dari sekadar cara mengoperasikan alat ke desain pembelajaran yang efektif di lingkungan minim teknologi. Dengan demikian, guru dapat menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri dan memastikan bahwa keterbatasan sarana tidak menghalangi capaian pembelajaran anak.
Digitalisasi sekolah adalah sebuah kepastian, tetapi keberhasilannya tidak terletak pada seberapa banyak perangkat yang ada, melainkan pada seberapa adil akses tersebut dapat tersebar. Kesenjangan akses yang ada saat ini mengancam cita-cita pendidikan sebagai instrumen pemerataan sosial. Oleh karena itu, perlu komitmen bersama dari pembuat kebijakan dan praktisi pendidikan untuk memastikan bahwa strategi digitalisasi selalu berlandaskan prinsip keadilan. Teknologi harus menjadi alat pemersatu, bukan pemisah. Masa depan pendidikan Indonesia ditentukan oleh keberanian kita untuk memastikan tidak ada satu pun anak, terlepas dari lokasi geografisnya, yang tertinggal dalam pengembangan pengetahuan terutama di bidang teknologi dan keterampilan.